Wednesday, November 23, 2005

Import Cakram di Persulit


Departemen Perdagangan direktoral Jendral Perdagangan Luar Negeri pada tanggal 31 Agustus 2005 mengeluarkan surat nomor : 747/DAGLU/2005 perihal : Cakram Optik.

Akibat dari keluarnya surat tersebut maka seluruh pengiriman cakram optik (CD, DVD, VCD, dll) dari luar negeri ke Indonesia untuk semua tujuan di awasi dengan ketat.

Al hasil semua cakram yang datang ke Indonesia harus di sortir dulu di bea cukai dan apa bila kita ingin mengambilnya harus membuat surat pernyatan dahulu yang isinya menyataan bahwa cakram tersebut tidak akan di gandakan dan keperluannya hanya untuk keperluan sendiri. Surat pernyataan tersebut harus di buat dan di tanda tangani di atas materai dan DIKETAHUI OLEH DIREKTUR IMPOR DIREKTORAT JENDRAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERDAGANGAN yang beralamat di Jalan M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110 telp. 3858171-5 Fax 3858191.

Akibatnya CD Ubuntu yang saya pesan sampai sekarang belum datang. Padahal CD tersebut sudah saya pesan sebelum bulan puasa 1427 H yang seharusnya sampai ke tangan saya sebelum Lebaran dan sepertinya saya di haruskan membayar. Sedih :(

No comments: